/Sermon Pengurus Paroki St. Antonius dari Padua Medan

Sermon Pengurus Paroki St. Antonius dari Padua Medan

GEREJA KATOLIK MENJELASKAN DIRINYA
Sermon Pengurus Paroki Santo Antonius Padua Medan
Sabtu, 08 Agustus 2021

Pertemuan dan sermon Pengurus yang terdiri dari para pengurus Lingkungan dan Seksi Liturgi Paroki Santo Antonius Padua Medan, pada sore hari ini mendalami identitas Gereja Katolik dengan diksi Gereja Katolik Menjelaskan Dirinya.
Setelah Ibadat Sore, pertemuan ini dibagi atas 2 sesi: Sesi Q n A (Question and Answer) dan Pendalaman dan pembahasan pokok Gereja Katolik Menjelaskan Dirinya.

Pada sesi kesatu, diberi kesempatan kepada para pengurus mengajukan pertanyaan pendalaman yang tentu diharapkan akan memudahkan dan menjadi kesempatan edukasi bagi para peserta dalam meningkatkan pengetahuan, rasa cinta dan spiritualitas para pelayan Umat Allah.

Dibicarakan Kitab Suci sebagai Sejarah Keselamatan yang merupakan ungkapan iman perihal kontinuitas peristiwa keselamatan yang dirancang dan dikaruniakan Tuhan kepada Umat Manusia mulai dari Perjanjian Lama (utamanya Sejarah Keselamatan Bangsa Israel) sampai kepada Perjanjian Baru.

Perjanjian Baru tidak bisa dilepaskan dari kaitan dengan Perjanjian Lama. Tuhan ingin menyelamatkan manusia di dalam kondisi dan kenyataan real dan sebagai keberlanjutan.

Dalam Perjanjian Lama Tuhan mengikat perjanjian dengan Umat Israel utamanya dilambangkan dengan 10 Perintah Tuhan yang dipercayai diberikan Tuhan Allah di Gunung Sinai melalui Moses. Perjanjian Baru menurut pandangan orang-orang Kristiani, menyempurnakan muatan Perjanjian Lama bahwa Perjanjian Baru memberikan hukum dan semangat baru yang secara tandas diungkapkan dalam Sabda Bahagia Yesus Kristus.

Perjanjian Baru adalah kelanjutan Perjanjian Lama bagi Orang-orang Kristiani, yang dimulai dan disempurnakan oleh dan dalam diri Yesus Kristus. Umat Kristiani tidak saja diharapkan mendalami dan memaknai Perjanjian Baru tetapi juga Perjanjian Lama. Tuhan Allah menyelamatkan semua manusia dalam sejarah.

Pokok kedua yang diangkat oleh Pengurus menyangkut kepantasan dan halangan untuk menerima komuni kudus. Menurut aturan Gereja Katolik hanya orang yang sudah menerima komuni pertama, termasuk mereka yang telah diterima resmi sebagai anggota penuh Gereja Katolik dan sedang tidak terhalang.

Halangan-halangan itu antara lain mereka dalam keadaan\ dosa berat,sedang dalam status melanggar 10 Perintah Tuhan dan Perintah Gereja. Hal lain patut diingatkan akan pantang ekaristi (abstinentia eucharistica) yakni hanya boleh menerima komuni kudus paling lambat berpantang selama satu jam sebelum komuni.

Selain itu, diingatkan bahwa sesungguhnya umat yang tidak hadir dan mendengrkan Injil karena terlambat tiba, tidak sepatutnya turut menyambut komuni. Berlakulah Komuni Batin.

Para pengurus menyampaikan bahwa sulit menyampaikan hal tersebut kepada Umat. Memang tidak mudah dan Tuhan tidak pernah menginginkan yang mudah dan gampang saja. Yang berharga dan mulia mesti diusahakan dengan banyak kerja dan termasuk perjuangan menjadi kudus bersama.

Sesi kedua, membicarakan 4 aspek, ketentuan dan kepastian apa dan bagaimana Gereja Katolik. Gereja Katolik bisa diterangkan dan menjelaskan diri dengan berbagai pokok dan pendekatan.

Dalam pertemuan ini, Gereja Katolik menerangkan diri dan dapat dimengerti dengan mencermati 4 Lex (lexses) atau Aturan dan Ketentuan: Lex Credendi (apa yang harus dipercayai – hakekat iman dan pokok Iman seperti Trinitas dan Incarnatio), Lex Celebrandi (apa yang harus dirayakan dan bagaimana merayakannya – sakramen dan devosionalia ), Lex Vivendi (paham, ketentuan bagaimana menata hidup bersama dalam masyarakat – moral dan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat) dan Lex Orandi (doa-doanya apa dan bagaimana didoakan).

Bagian ini masih pengantar, silahkan ikuti Sermon Sabtu, 4 September 2021.

 

Materi ini disampaikan oleh: RP. Paulinus M. Simbolon, OFMCap